Saksi TKN: Pernyataan Kecurangan Bagian Demokrasi Adalah Antisipasi

Anas Nasikhin menjelaskan kesaksian saksi kubu Prabowo-Sandi sebelumnya yang mempersoalkan materi 'kecurangan bagian dari demokrasi'.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 11:33 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anas Nashikin, saksi kedua yang dihadirkan tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf pada sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan kesaksian Hairul Anas Suaidi tentang istilah 'kecurangan bagian dari demokrasi'.

Hairul Anas merupakan saksi dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya di MK, Kamis 20 Juni 2019 dini hari.

Anas Nashikin dalam kesaksiannya mengatakan, dirinya adalah pemateri dengan tema “Kecurangan dalam Demokrasi” pada acara training of trainer (TOT) atau pelatihan yang diadakan TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

“Ya itu bagian materi di sesi saya,” katanya dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Hakim majelis Manahan Sitompul lantas bertanya apakah maksud meteri itu untuk mengajak berbuat curang. Anas menjawab maksud meteri itu untuk mengatisipasi kecurangan.

“Itu supaya menarik perhatian. Kecurangan itu sesuatu yang niscaya. Tidak menuduh siapapun. Karena itu kita perlu antisipasi kecurangan pada pemilu. Keadaan yang perlu diantisipasi,” jawab Anas.

Anas Nashikin menuturkan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko juga hadir dalam acara tersebut. Moeldoko hadir pada hari kedua hanya untuk menyampaikan orasi, motivasi, dan menutup kegiatan.

Sebelumya diketahui, Hairul Anas Suaidi yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku pernah mengikuti TOT atau pelatihan yang diadakan TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut Anas, salah materi yang disebutkan Moeldoko adalah istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Keterangan Saksi Prabowo

Kontainer berisi barang bukti milik BPN Prabowo-Sandiaga dihadirkan ke dapan hakim saat sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli terkait sengketa Pilpres 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Hairul menyebut banyak tokoh dari TKN menyampaikan soal kecurangan di Pemilu 2019.

"Di tayangan Pak Moeldoko (memberi presentasi), saya yang menerima sebagai caleg ini cukup mengagetkan bahwa disampaikan kecurangan suatu kewajaran, kita dilatih untuk curang, karena (kata Moeldoko) kecurangan bagian dari demokrasi. Kami persepsi bahwa ini (curang) diizinkan," kata Chairul.

Selain Moeldoko, saksi Hairul juga mengutip materi disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Menurut dia, Ganjar menyampaikan materi dengan mengatakan untuk menang aparat sebaiknya tidak netral.

"Kalau aparat netral, buat apa? Disampaikan dengan suara kencang berkali-kali," kata saksi Hairul menirukan perkataan Ganjar.

Hairul juga mengatakan materi serupa juga disampaikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto. Menurut dia, Hasto menyampaikan diksi menyudutkan pasangan calon nomor urut 02.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya