Kuasa Hukum Prabowo Tarik 30 Kontainer Alat Bukti yang Belum Disusun Sesuai Aturan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki tambahan barang bukti.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jun 2019, 09:39 WIB
Ketua Tim Pengacara Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat berdebat sengit dengan Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Luhut Pangaribuan saat sidang lanjutan PHPU untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki tambahan barang bukti. Barang bukti yang baru diserahkan pada Selasa (18/6/2019), belum disusun sesuai dengan aturan persidangan sehingga hakim kesulitan memverifikasi.

Hakim pun, meminta Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyusun barang bukti sesuai dengan aturan hingga pukul 12.00 WIB. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto akan menarik dan membatalkan barang bukti tersebut.

"Ada lebih dari 30 kontainer yang sudah diterima oleh MK, barang sekarang C1 dan saya akan cabut saja. Tapi ada kontainer lain masuk dan sudah terverifikasi itu saja yang akan kami jadikan alat bukti. Sementara ini (bukti baru) akan kita tarik," ujar BW dalam persidangan di Mahkamah konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Namun, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tetap memperbaiki alat bukti. Sebab, bisa saja bukti tersebut berkaitan dengan saksi yang akan diperiksa di persidangan.

"Kalau demikian, anda harus bisa mencluster bahwa ketika keterangan saksi, dan merujuk pada bukti hanya yang bisa dirujuk pada bukti yang sudah diverifikasi. Ini segera akan kami konfrontir dengan saksi. Kalau itu perlu waktu, kita akan hold dulu dan taruh di belakang," ujar Hakim Suhartoyo.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi pun meminta izin keluar dan berkoordinasi dengan stafnya untuk menyusun alat bukti sesuai aturan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya