Tim Jokowi Siapkan Jawaban untuk Dua Versi Gugatan Prabowo

Dalam permohonan, Yusril menyampaikan petitum agar MK menolak seluruh gugatan tim Prabowo.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 09:03 WIB
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memberi jawaban sebagai pihak terkait atas dua versi permohonan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga Uno.

Jawaban pertama adalah permohonan pada 24 Mei dan yang kedua adalah perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu.

"Kami anggap permohonan resmi yang diregistrasi tanggal 24 Juni dan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang tidak diregistrasi. Kami akan jawab keduanya," ujar Yusril ditemui sebelum sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dalam permohonan, Yusril menyampaikan petitum agar MK menolak seluruh gugatan tim Prabowo.

"Petitum yang pertama adalah memohon MK menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang mengadili perkara ini," katanya.

Sebelumnya, tim hukum Jokowi telah menyerahkan dokumen perbaikan berupa jawaban pihak terkait atas gugatan sengketa pilpres ke MK pasa Senin kemarin.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Siapkan 30 Alat Bukti

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait telah resmi memberikan berkas jawaban atas perbaikan permohonan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya, mereka tetap menolak perbaikan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan memberikan dua petitum.

"Kami tidak mengubah hal pokok, dalam petitum. Petitum kami ada dua, dalam eksepsi, kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima, jadi kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menambahkan, alat bukti diserahkan ke MK total berjumlah mencapai 30 alat bukti. Hal ini merupakan bukti tambahan untuk rangkaian persidangan sesuai dengan hasil sidang pendahuluan sebelumnya.

Kendati demikian, sebagai pihak terkait, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tetap berkeinginan agar hukum acara MK dapat dijalankan, di mana tidak ada ruang untuk perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019.

"Sehingga kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," Taubas menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya