Liputan6.com, Jakarta: Mantan artis cilik Yoan Tanamal menjalani persidangan pertama kasus shabu-shabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/8) siang. Namun Yoan tampil tanpa didampingi penasihat hukum, padahal terdakwa diancam dengan hukuman mati.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum Sumino mendakwa Yoan dengan Pasal 8 Ayat 1A Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika dan subsider Pasal 82 Ayat 1A dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. Menurut surat dakwaan, Yoan terbukti membeli sepaket shabu-shabu seberat setengah gram dari seseorang bernama Toni. Ia ditangkap polisi di sebuah kamar indekos di Jalan Sawo III Nomor 4, Manggarai Selatan, Jakarta Selatan [baca: Artis Yoan Tanamal Ditangkap Saat Nge-fly].
Karena ancaman hukuman cukup berat, Ketua Majelis Hakim Syamsul Ali menyarankan agar terdakwa mencari pengacara. Jika tidak sanggup, pengadilan akan memberikan bantuan mencarikan penasihat hukum secara gratis. Seusai persidangan, penggemar Yoan yang ikut menghadiri sidang berupaya menemui idolanya itu. Namun terdakwa langsung dibawa oleh petugas kejaksaan.(PIN/Suhatman Pisang dan Zakaria)
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum Sumino mendakwa Yoan dengan Pasal 8 Ayat 1A Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika dan subsider Pasal 82 Ayat 1A dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. Menurut surat dakwaan, Yoan terbukti membeli sepaket shabu-shabu seberat setengah gram dari seseorang bernama Toni. Ia ditangkap polisi di sebuah kamar indekos di Jalan Sawo III Nomor 4, Manggarai Selatan, Jakarta Selatan [baca: Artis Yoan Tanamal Ditangkap Saat Nge-fly].
Karena ancaman hukuman cukup berat, Ketua Majelis Hakim Syamsul Ali menyarankan agar terdakwa mencari pengacara. Jika tidak sanggup, pengadilan akan memberikan bantuan mencarikan penasihat hukum secara gratis. Seusai persidangan, penggemar Yoan yang ikut menghadiri sidang berupaya menemui idolanya itu. Namun terdakwa langsung dibawa oleh petugas kejaksaan.(PIN/Suhatman Pisang dan Zakaria)