Kompolnas Nilai Tak Ada Pelanggaran Terkait Penanganan Kerusuhan 22 Mei

Kompolnas juga mengaku belum menerima satupun laporan dari masyarakat mengenai penanganan kerusuhan 22 Mei.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jun 2019, 08:20 WIB
Aparat keamanan melintas di antara sisa kerusuhan di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Massa yang ricuh di depan Kantor Bawaslu dipukul mundur oleh polisi hingga berhamburan ke sejumlah titik dekat lokasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku belum menerima satupun laporan dari masyarakat mengenai penanganan kerusuhan 22 Mei 2019 oleh kepolisian. Termasuk penanganan kerusuhan 21 Mei lalu.

"Khusus untuk kerusuhan ini, tak ada laporan ke Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto, usai bersilaturahim dengan Menko Polhukam Wiranto yang juga sebagai Ketua Kompolnas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Menurut dia, biasanya, masyarakat melapor dengan datang ke kantor Kompolnas atau melalui surat. Dugaan yang dilaporkan meliputi pelanggaran etik, cara bertindak hingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan oknum di kepolisian.

Namun, lanjut dia, laporan soal pelanggaran kode etik penanganan kerusuhan 22 Mei belum ada.

Bekto menilai, tak ada pelanggaran apapun yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kerusuhan 22 Mei. Begitu juga terkait penanganan kerusuhan 21 Mei.

"Selama ini Kompolnas melihat polisi, sudah melakukan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu," ucap Bekto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

2 dari 2 halaman

Polisi Tangkap Perusuh, Bukan Demonstran

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus kerusuhan Aksi 22 Mei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta (22/5/2019). (Liputan6.com/JohanTallo)

Dia mengatakan, dari pandangan Kompolnas, yang ditindak polisi bukan demonstran. Namun perusuh. Oleh karena itu, dia menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Menurut dia, biasanya, Kompolnas bisa menerima 4.000 laporan setiap tahunnya. 

Pada kesempatan itu, Bekto menegaskan Indonesia adalah negara hukum, olah karenanya semua orang harus sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Harus disadari bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi siapapun yang melanggar hukum, itu harus diproses secara hukum. Itu yang sedang terjadi saat ini," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya