FOTO: Diyakini Terima Suap, Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan dan Iswahyu Widodo dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 13 Jun 2019, 18:00 WIB
Diyakini Terima Suap, Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan dan Iswahyu Widodo dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan (kiri) dan Iswahyu Widodo (kedua kiri) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Keduanya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan (kiri) dan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo (kedua kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo (kedua kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap putusan perkara perdata yang juga Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan memeluk kerabatnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2019). Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya