Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan Ahmad Dhani bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Ia divonis penjara 1 tahun, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Advertisement
Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan Ahmad Dhani bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Ia divonis penjara 1 tahun, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Diterbitkan 11 Juni 2019, 14:27 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan Ahmad Dhani bersalah dalam kasus pencemaran nama baik. Ia divonis penjara 1 tahun, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Advertisement