FOTO: Tangis Kerabat di Sidang Vonis Karen Agustiawan

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara atas korupsi investasi blok BMG di Australia.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 10 Jun 2019, 18:10 WIB
Tangis Kerabat di Sidang Vonis Karen Agustiawan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara atas korupsi investasi blok BMG di Australia.
Kerabat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengis saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara atas korupsi investasi blok BMG di Australia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang pembacaan tuntutan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan memeluk kerabatnya usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Majelis hakim menilai Karen tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan memeluk kerabatnya usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen Agustiawan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyalami kerabatnya usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menangis usai mejalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Karen terlihat menahan haru saat mendapat banyak dukungan dari kerabatnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kerabat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saling berpelukan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin(10/6/2019). Vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya