TKN Jokowi-Ma'ruf Siap Jadi Pihak Terkait Hadapi Gugatan Prabowo di MK

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pun siap menghadapi permohonan gugatan pihak 02.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Mei 2019, 17:40 WIB
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menggelar jumpa pers terkait gugatan kubu 02, Selasa (21/5/2019). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga akhirnya memilih jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperkarakan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pun siap menghadapi permohonan tersebut.

Kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak TKN akan menunggu sampai pihak Prabowo-Sandiaga mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres. Jika memang sudah resmi masuk, baru pihaknya akan mengajukan sebagai pihak terkait.

"Sehingga apabila pihak 02 (Prabowo-Sandiaga) dalam tiga hari mendaftarkan perkara ke MK, kami juga akan bersurat agar diterima sebagai pihak terkait dalam perkara nantinya," ucap Yusril di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurut ahli hukum tata negara ini, apa yang dilakukan BPN merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh mereka.

"Dan kami berkeyakinan dan beliau (Prabowo-Sandiaga) memiliki legal standing untuk mengajukan perkara sengketa ke MK," kata Yusril.

Menurut dia, perkara yang akan berjalan, bisa berlangsung adil. "Dan saya percaya, hukum itu mekanismenya selesaikan konflik secara dengan damai, adil, dan bermartabat," pungkas kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Prabowo Akan Ajukan Gugatan ke MK

Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno menggelar konferensi pers sikapi penetapan hasil pemilu di Jakarta, Selasa (21/5). Dalam konferensi pers nya, pasangan capres dan cawapres 02 tersebut menolak hasil rekapitulasi dari KPU dan akan menggugat ke MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah-langkah konstitusional atas hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah kubu pasangan capres cawapres 02 ini menolak membawa masalah Pilpres 2019 ke MK.

"Yang jelas Pak Prabowo Sandi memutuskan langkah-konstitusional. Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK," ujar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di rumah Kertanegara, Selasa (21/5/2019).

Dia menuturkan, pengajuan gugatan ke MK setelah ada banyak masukan dari daerah-daerah di wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, Sumatera Utara.

Daerah-daerah tersebut, kata Dahnil sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Daerah-daerah itu menyarankan supaya BPN melakukan langkah langkah konstitusi.

"Maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu walaupun terus terang kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum, ya seperti apa kan tentu ada waktu beberapa hari ini," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya