Liputan6.com, Jakarta Merry Purba yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menangis ketika majelis hakim memvonis dirinya 6 tahun penjara. Merry menyatakan banding.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatukan vonis 6 tahun penjara terhadap hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba. Merry dinilai terbukti menerima suap sebesar US$150 ribu dari pengusaha terkait pengurusan perkara korupsi di PN Medan.
Diterbitkan 17 Mei 2019, 15:29 WIBLiputan6.com, Jakarta Merry Purba yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menangis ketika majelis hakim memvonis dirinya 6 tahun penjara. Merry menyatakan banding.
Advertisement