Liputan6.com, Jakarta Sidang mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi investasi di blok Baskar Manta Gummy (BMG) digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta hari Kamis (16/5). Menurut saksi ahli yang hadir dalam persidangan, kasus ini tidak bisa dipidanakan karena murni resiko bisnis.
Advertisement