VIDEO: Sidang Mantan Dirut Pertamina, Kasus BMG Tidak Bisa Dipidanakan

Sidang mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi investasi di blok BMG digelar di pengadilan tipikor Jakarta hari Kamis (16/5). Menurut saksi ahli dalam persidangan, kasus ini tidak bisa dipidanakan karena murni resiko bisnis.

oleh Yoga NugrahaDiterbitkan 16 Mei 2019, 16:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sidang mantan direktur utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi investasi di blok Baskar Manta Gummy (BMG) digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta hari Kamis (16/5). Menurut saksi ahli yang hadir dalam persidangan, kasus ini tidak bisa dipidanakan karena murni resiko bisnis.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya