Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy

Hakim menolak praperadilan Romahurmuziy karena prosedur hukum dan alat bukti sudah sesuai.

oleh Muhammad AliDiterbitkan 14 Mei 2019, 16:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Romi. Hakim menilai pokok perkara yang menjerat Romi sudah sesuai prosedur hukum dan memenuhi alat bukti yang sah.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (14/5/2019), operasi tangkap tangan terhadap Romi juga menjadi salah satu landasan pertimbangan hakim bahwa penetapan tersangka Romi telah sah.

Sebelum pembacaan putusan dilakukan, kuasa hukum Romi sempat melakukan pencabutan gugatan praperadilan. Namun KPK tetap meminta hakim membacakan putusannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya