Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Advertisement