Liputan6.com, Jakarta Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus perusakan barang bukti perkara pengaturan skor di Liga I Indonesia.
Jokdri dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Advertisement