FOTO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar

Dalam dua kali penindakan selama April 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 30 Apr 2019, 17:15 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Elektronik Bernilai Rp 61,86 Miliar
Dalam dua kali penindakan selama April 2019, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (tengah) bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukkan barang bukti produk elektronik ilegal saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas membawa barang bukti produk elektronik ilegal saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Selama April 2019, Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu menyita produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas merapikan barang bukti produk elektronik ilegal saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu menyita produk elektronik ilegal dalam dua kali penindakan selama April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas merapikan barang bukti produk elektronik ilegal saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Barang bukti yang disita oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu adalah telepon genggam, laptop, tablet dan lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Barang bukti produk elektronik ilegal dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Produk elektronik ilegal tersebut diselundupkan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Barang bukti produk elektronik ilegal dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Selama April 2019, Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu menyita produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas Bea Cukai menjaga barang bukti produk elektronik ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu menyita produk elektronik ilegal dalam dua kali penindakan selama April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas Bea Cukai menjaga barang bukti produk elektronik ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Barang bukti yang disita oleh Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu adalah telepon genggam, laptop, tablet dan lainnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Petugas Bea Cukai menjaga barang bukti produk elektronik ilegal saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Produk elektronik ilegal tersebut diselundupkan menggunakan kapal berkecepatan tinggi/High Speed Craft (HSC). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya