Liputan6.com, Jakarta: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia masih belum memastikan "rumah baru" buat Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Rencananya, terpidana 15 tahun Kasus Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita ini akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat atau LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tapi, jangan berharap dapat menyaksikan proses pemindahan tersebut. Sebab, waktu pemindahan putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini akan dirahasiakan. "Ini demi keamanan," kata Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Yusril menjelaskan, sesuai prosedur yang berlaku, pemindahan narapidana memang tak boleh dipublikasikan dengan alasan keamanan [baca: Tommy Soeharto Belum Dipindahkan]. Atas dasar itulah, menurut Yusril, pemindahan Tommy akan dirahasiakan. Apalagi, seperti diketahui, hampir semua orang mengetahui Tommy banyak pengabdi setia yang siap menolongnya setiap waktu.(MTA/Bambang Triono)
Yusril menjelaskan, sesuai prosedur yang berlaku, pemindahan narapidana memang tak boleh dipublikasikan dengan alasan keamanan [baca: Tommy Soeharto Belum Dipindahkan]. Atas dasar itulah, menurut Yusril, pemindahan Tommy akan dirahasiakan. Apalagi, seperti diketahui, hampir semua orang mengetahui Tommy banyak pengabdi setia yang siap menolongnya setiap waktu.(MTA/Bambang Triono)