Bantah Hapus Kebijakan PBB Gratis, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Anies membantah, revisi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 menghapus kebijakan bebas pajak bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Apr 2019, 18:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. 

Anies membantah, revisi Pergub Nomor 38 Tahun 2019  menghapus kebijakan bebas pajak bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.  Menurut dia, revisi aturan belum pasti menghapus aturan bebas pajak.

"Misalnya sekarang nih Rp 1 milliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 M? Boleh kan. Cuman kita itu bayangannya revisi berarti dihilangkan, enggak, revisi itu boleh ditambah. Dan saya enggak ngomong ada perubahan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Dalam Pasal 4A Pergub Nomor 38 Tahun 2019 menyebutkan pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Anies mengatakan belum dapat memastikan dalam kebijakan yang akan berlaku pada 2020.

Sebab, kata dia, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak. "Nanti kita buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan. Kita bilang ada kajian menggunakan data," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diterapkan Era Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpose bersama prajurit TNI seusai apel tiga pilar pengamanan pemilu serentak di Lapangan Monas, Rabu (27/2). Pemprov DKI menggelar apel siaga pengamanan Pilpres 2019 bersama Polri & TNI. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, kebijakan pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar sudah terlaksana sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat itu, Ahok menyebut kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Ahok, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp 450 ribu per bulan, berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta.

"Makanya saya minta agar survei Kebutuhan Hidup Cukup. Nah, keluarlah angka di Jakarta, 17% orang hidup di Jakarta di bawah KHC itu sendiri. Kalau dia punya istri, anak, rumah, inflasi, transport," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu, 9 September 2015.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya