Liputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan mantan ketum PPP Romahurmuziy ditunda oleh majelis hakim. Alasannya KPK meminta waktu tambahan untuk menyiapkan barang bukti.
Advertisement
Sidang praperadilan mantan ketum PPP Romahurmuziy ditunda oleh majelis hakim. Alasannya KPK meminta waktu tambahan untuk menyiapkan barang bukti.
Diterbitkan 22 April 2019, 13:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Sidang praperadilan mantan ketum PPP Romahurmuziy ditunda oleh majelis hakim. Alasannya KPK meminta waktu tambahan untuk menyiapkan barang bukti.
Advertisement