14 TPS di 2 Kabupaten di Papua Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Selain PSU juga akan dilakukan pemungutan suara lanjutan di satu TPS di Kabupaten Pegunungan Bintang.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Apr 2019, 06:06 WIB
Wali Kota Jayapura, Behur Tomi mano dan istri melakukan pencoblosan di TPS 12, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Sebanyak 14 TPS di dua kabupaten di Papua dijadwalkan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Demikian disampaikan Ketua KPU Papua Theodorus Kossay di Jayapura, Minggu 21 April 2019.

Dua distrik yang akan melaksanakan PSU yaitu dua TPS di Kota Jayapura dan 12 TPS di Kabupaten Jayapura. Dia mengatakan, TPS yang akan melaksanakan PSU di Kota Jayapura yaitu TPS 05 Tanjung Ria dan TPS 58 Kelurahan Gurabesi.

Sedangkan 12 TPS di Kabupaten Jayawijaya terdapat di Distrik Wamena yakni di Kelurahan Wamena Kota, Sinapuk dan Kelurahan Sinagma.

"Namun hingga kini belum ada laporan kapan PSU dilaksanakan," kata Kossay seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, selain PSU juga akan dilakukan pemungutan suara lanjutan di satu TPS di Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Pemungutan suara lanjutan akan dilaksanakan di Distrik Awinbon pada Senin ini, akibat saat pencoblosan surat terjadi kekurangan surat suara," kata Theodorus Kossay.

Ketika ditanya tentang pelaksanaan pemungutan suara di sembilan TPS yang ada di Distrik Tomasiga, Kabupaten Intan Jaya, Kossay mengakui belum mendapat laporan terakhir tentang apakah sudah dilaksanakan atau belum.

"Sabar ya nanti saya cek dulu ke Intan Jaya apakah sudah dilaksanakan atau belum karena cuaca di wilayah itu tidak bersahabat sehingga logistik belum didistribusikan," kata Kossay.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya