Quick Count Poltracking Dimulai: PDIP 19,17%, Gerindra 12,75%, Golkar 12,50%

Berdasarkan suara masuk 8,50 persen, lembaga survei Poltracking mengeluarkan perhitungan suara partai politik.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Apr 2019, 15:56 WIB
Perwakilan partai politik memvalidasi dan menandatangani persetujuan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR RI pemilu 2019 di Jakarta, Jumat (4/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Quick count atau hitung cepat Pemilu 2019 sudah dimulai. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru memperbolehkan lembaga survei mengeluarkan hasil quick count pada pukul 15.00 WIB.

Tak hanya mengeluarkan hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Presiden atau Pilpres, lembaga survei juga mengeluarkan hasil perolehan suara partai politik atau parpol.

Berdasarkan suara masuk 8,50 persen, lembaga survei Poltracking mengeluarkan perhitungan suara partai politik, Rabu (17/4/2019).

Berikut perolehan suara sementara partai politik pada Pemilu 2019 berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat:

1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 10,23 persen

2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 12,75 persen

3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 19,17 persen

4.Partai Golongan Karya (Golkar): 12,50 persen

5.Partai Nasional Demokrat (Nasdem) : 9,50 persen

6.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) : 0,67 persen

7.Partai Beringin Karya (Berkarya) : 2,22 persen

8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 6,92 persen

9.Partai Persatuan Indonesia (Perindo) : 3,12 persen

10.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5,84 persen

11.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 1,04 persen

12.Partai Amanat Nasional (PAN) : 4,88 persen

13.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 1,65 persen

14.Partai Demokrat (PD): 8,29 persen

19.Partai Bulan Bintang (PBB) : 0,96 persen

20.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) : 0,26 persen.

 

* Ikuti Hitung Cepat atau Quick Count Hasil Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya