Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). BPJT dan Dishub Kota Depok akan memberlakukan sistem ganjil genap setelah 17 April 2019 atau usai pemilu dan diberlakukan pada akhir pekan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). BPJT dan Dishub Kota Depok akan memberlakukan sistem ganjil genap setelah 17 April 2019 atau usai pemilu dan diberlakukan pada akhir pekan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). BPJT dan Dishub Kota Depok akan memberlakukan sistem ganjil genap setelah 17 April 2019 atau usai pemilu dan diberlakukan pada akhir pekan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama Dishub Kota Depok akan memberlakukan aturan ganjil genap di Jalan Margonda Raya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Kendaraan melintasi Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/3). BPJT dan Dishub Kota Depok akan memberlakukan sistem ganjil genap setelah 17 April 2019 atau usai pemilu dan diberlakukan pada akhir pekan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)