Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ari Malang Yudo, Senin (23/4), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap cek pelawat dengan tersangka Nunun Nurbaeti.
Dalam kesaksian sebelumnya, Ari mengatakan disuruh membagikan 280 cek perjalanan kepada seluruh anggota DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tapi, ketika ditanya hubungannya dengan Miranda, Ari mengatakan tidak kenal dengan mantan DGS BI tersebut.(ADO)
Dalam kesaksian sebelumnya, Ari mengatakan disuruh membagikan 280 cek perjalanan kepada seluruh anggota DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Tapi, ketika ditanya hubungannya dengan Miranda, Ari mengatakan tidak kenal dengan mantan DGS BI tersebut.(ADO)