FOTO: Mantan Bupati dan Eks Ketua DPRD Sula Dituntut 12 Serta 8 Tahun Penjara

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 14 Maret 2019, 19:15 WIB
Mantan Bupati dan Eks Ketua DPRD Sula Dituntut 12 Serta 8 Tahun Penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus dan eks Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus selama 12 serta 8 tahun penjara karena diyakini korupsi proyek pembebasan lahan Bandara Bobong.
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus (kiri) dan Ahmad Hidayat Mus usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus (kiri) dan Ahmad Hidayat Mus saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus (kiri) dan Ahmad Hidayat Mus saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula 2009 Ahmad Hidayat Mus (tengah) usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Ahmad dituntut 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus usai sidang tuntutan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Zainal dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus usai sidang tuntutan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Zainal dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula 2009 Ahmad Hidayat Mus (tengah) usai sidang tuntutan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Ahmad Hidayat dituntut 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya