Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus (kiri) dan Ahmad Hidayat Mus usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus (kiri) dan Ahmad Hidayat Mus saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus (kiri) dan Ahmad Hidayat Mus saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula 2009 Ahmad Hidayat Mus (tengah) usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Ahmad dituntut 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus usai sidang tuntutan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Zainal dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula tahun 2009 Zainal Mus usai sidang tuntutan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Zainal dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula 2009 Ahmad Hidayat Mus (tengah) usai sidang tuntutan, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Ahmad Hidayat dituntut 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)