FOTO: Terkait Korupsi Komisi Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 13 Mar 2019, 19:23 WIB
Terkait Korupsi Komisi Fiktif, Mantan Dirut Jasindo Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono (tengah) usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Budi Tjahjono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Budi Tjahjono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa korupsi komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Budi Tjahjono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Budi Tjahjono usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3). Budi Tjahjono dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya