Wapres Jusuf Kalla Minta Boeing Buktikan Pesawatnya Aman

Jusuf Kalla mengatakan, Boeing seharusnya membuktikan pesawatnya bisa melayani penumpang dengan baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2019, 16:17 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjajal MRT (Mass Rapid Transit) dari Stasiun Bundaran HI Jakarta, Rabu (20/2). Kalla menaiki rangkaian kereta dari Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Stasiun MRT Lebak Bulus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia merupakan langkah tepat. Langkah tersebut diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 MAX 8, jenis burung besi yang sama dengan Lion Air JT 610.

Dia juga mengatakan pihak Boeing seharusnya membuktikan pesawatnya bisa melayani penumpang dengan baik.

"Boeing harus membuktikan pesawatnya baik, Itu sudah tepat. Lebih baik hati-hati mengambil tindakan dibanding membiarkan. Kalau terjadi apa-apa habis," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Menurut dia, langkah penghentian sementara operasional Boeing 737 MAX 8 merupakan langkah baik meski tentunya mengganggu bisnis penerbangan.

"Pasti mengganggu sedikit. Kalau 10 Lion di-grounded, pasti mengganggu penerbangan kan? Di dunia juga gitu, saham Boeing langsung turun, saham pesawat itu juga turun. Pasti mengganggu. Harus peka pada keamanannya," kata Jusuf Kalla.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Langkah Kemenhub

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi larang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 di Indonesia. Langkah tersebut diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737 MAX 8.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti mengatakan larangan dikeluarkan untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Serta untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," kata Dirjen Polana dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (11/3).

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya