FOTO: JPO Jadi Sasaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Sejumlah spanduk alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di kawasan Mampang, Jakarta

oleh Arny Christika Putri diperbarui 28 Feb 2019, 10:28 WIB
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
Sejumlah spanduk alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di kawasan Mampang, Jakarta
Warga melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terdapat alat peraga kampanye (APK) di Mampang, Jakarta, Rabu (27/2). APK masih menghiasi JPO meski KPU telah melarang pemasangan di sarana dan prasarana publik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Alat peraga kampanye (APK) terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Mampang, Jakarta, Rabu (27/2). APK masih menghiasi JPO di Ibu Kota meski KPU telah melarang pemasangan di sarana dan prasarana publik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) di Mampang, Jakarta, Rabu (27/2). Meski sudah dilarang, namun masih ditemukan pemasangan APK di tempat terlarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Alat peraga kampanye (APK) terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Mampang, Jakarta, Rabu (27/2). APK masih menghiasi JPO di Ibu Kota meski KPU telah melarang pemasangan di sarana dan prasarana publik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Warga melintasi jembatan penyeberangan orang (JPO) yang terdapat alat peraga kampanye (APK) di Mampang, Jakarta, Rabu (27/2). APK masih menghiasi JPO meski KPU telah melarang pemasangan di sarana dan prasarana publik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Transjakarta melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) di Mampang, Jakarta, Rabu (27/2). Meski sudah dilarang, namun masih ditemukan pemasangan APK di tempat terlarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) di Mampang, Jakarta, Rabu (27/2). Meski sudah dilarang, namun masih ditemukan pemasangan APK di tempat terlarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya