Alasan Polisi Tak Tahan Sekda Papua Meski Jadi Tersangka

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin 18 Februari 2019, penyidik telah menetapkan Hery sebagai tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2019, 17:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telag memeriksa Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen. Hery diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Wicaksono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Februari 2019.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin 18 Februari 2019, penyidik telah menetapkan Hery sebagai tersangka. Namun, penyidik tak menahannya dengan alasan kooperatif.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019).

Selain kooperatif, alasan lainnya lantaran adanya surat permohonan dari kuasa hukum karena kliennya masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan di Papua.

"Kemudian sebagai pejabat publik, kemudian dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," kata Argo.

Dalam hal ini, Argo membantah adanya intervensi agar tak menahan Sekda Papua tersebut. Menurut Argo, penyidik bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

"Namanya penyidik tidak bsa diintervensi. Bekerja sesuai dengan aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri. Nanti semua kegiatan penyidikan, penyidik sudah paham seperti apa yang dilakukan dalam mengungkap suatu perkara," pungkasnya.

 

 

 

2 dari 2 halaman

Hery Tak Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan kasus peredaran obat tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). Polisi menyita uang hasil penjualan senilai Rp 5,67 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda telah menetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Februari 2019 lalu. Meskipun menyandang status tersangka, Hery masih diperbolehkan untuk pulang ke rumahnya.

"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

 

 

Reporter: Ronald

 

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya