Anang Hermansyah Ajukan Permohonan Mundur dari Ketua Sertifikasi Musisi

Anang Hermansyah menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia (LSPI).

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 13 Feb 2019, 14:00 WIB
Anang Hermansyah (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik RUU Permusikan masih saja ramai dibicarakan. Pasal-pasal dalam RUU Permusikan dinilai masih banyak yang bermasalah. Salah satu pasal yang juga populer dipermasalahkan adalah soal sertifikasi profesi musisi.

Setiap musisi diwajibkan memiliki sertifikasi yang disahkan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia (LSPI), di mana Anang Hermansyah menjabat sebagai ketuanya.

Pro dan kontra ini membuat Anang Hermansyah mengambil sikap. Ia memilih untuk mundur dari jabatan yang tengah ia pegang.

 

2 dari 2 halaman

Fokus Selesaikan Masalah

Anang Hermansyah

"Dalam peristiwa tadi (penunjukan dirinya sebagai dewan pengarah) di LSP, di peristiwa ini terus terang saya sudah ajukan pengunduran diri kepada organisasi yang sekarang lagi digodog,” kata Anang Hermansyah di kawasan Matraman, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Anang Hermansyah mengambil langkah tersebut demi bisa fokus untuk menyelesaikan masalah satu persatu. Anang Hermansyah beranggapan bahwa masalah RUU Permusikan ini lebih penting untuk diselesaikan.

"Menyelesaikan banyak yang lebih penting, itu soal permusikan itu lebih penting, sabar saja, Insya Allah cepat selesai,” ujar Anang Hermansyah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya