Liputan6.com, Mataram: Sekitar 500 massa menduduki Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Golongan Karya Lombok Barat, Nusatenggara Barat, Rabu (31/7). Aksi tersebut dipimpin Sekretaris DPC Golkar Lombok Barat versi Musyawarah Daerah VII Haji Kasim. Mereka memprotes keputusan Pengadilan Negeri Mataram yang memenangkan gugatan kubu Tuan Guru Haji Muchlis Ibrahim terhadap kelompok Kusnadi Anggrat. Beberapa waktu yang silam, kedua fungsionaris daerah itu memperebutkan posisi ketua DPD.
Kasim menilai, dengan keluarnya keputusan PN Mataram, berarti secara hukum kubu merekalah yang berhak memimpin DPC setempat. Dia juga mengklaim bahwa hasil Musda VIII telah sesuai konstitusi partai yang menyebutkan harus adanya pengesahan DPD Golkar NTB.
Di lain pihak, Sekretaris DPC Golkar Lombok Barat kubu Kusnadi, Djekat, menilai bahwa hasil Musda tersebut belum disyahkan DPD Golkar NTB. Karena pihaknya menilai, Musda itu hanya didukung pribadi pengurus di kecamatan. Dan bukan pengurus cabang secara kelembagaan. Sebab itu, pihaknya menyatakan akan mengajukan banding.(ANS/Adhar Hakim)
Kasim menilai, dengan keluarnya keputusan PN Mataram, berarti secara hukum kubu merekalah yang berhak memimpin DPC setempat. Dia juga mengklaim bahwa hasil Musda VIII telah sesuai konstitusi partai yang menyebutkan harus adanya pengesahan DPD Golkar NTB.
Di lain pihak, Sekretaris DPC Golkar Lombok Barat kubu Kusnadi, Djekat, menilai bahwa hasil Musda tersebut belum disyahkan DPD Golkar NTB. Karena pihaknya menilai, Musda itu hanya didukung pribadi pengurus di kecamatan. Dan bukan pengurus cabang secara kelembagaan. Sebab itu, pihaknya menyatakan akan mengajukan banding.(ANS/Adhar Hakim)