KPK Telisik Korupsi Jalan di Bengkalis

KPK menelisik kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2019, 13:15 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu-Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Riau. Pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Maros Subhan Aksa.

"Saksi Subhan Aksa akan dimintai keterangan untuk tersangka HS (Hobby Siregar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Selain Subhan Aksa yang merupakan keponakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, penyidik KPK akan memeriksa Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara Rp 80 Miliar

Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Keduanya diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya