Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers memutuskan Tabloid Indonesia Barokah tak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers," demikian yang tertulis dalam Surat Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (30/1/2019).
Advertisement
Dokumen bernomor 01/PP-DP/I/2019, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo itu diteken 29 Januari 2019. Ada sejumlah pertimbangan dari Dewan pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.
Tulisan di Indonesia Barokah dianggap gabungan kutipan dari media siber. Di sana, tulis keputusan Dewan Pers, juga memuat opini menghakimi yang menyudutkan capres Prabowo, tanpa disertai verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi.
Indonesia Barokah juga tak mencantumkan nama badan hukum penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan. Padahal, hal itu merupakan amanat pasal 12 UU nomor 40 tahun 1999.