Dewan Pers: Kasus Tabloid Indonesia Barokah Tak Bisa Gunakan UU Pers

Dewan Pers meminta pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah untuk menggunakan undang-undang lain di luar UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 30 Jan 2019, 17:31 WIB
Paket berisi Tabloid Indonesia Berkah ditahan di Kantor Pos Besar Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers memutuskan Tabloid Indonesia Barokah tak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers," demikian yang tertulis dalam Surat Pernyataan Penilaian Dewan Pers yang diterima Liputan6.com, Rabu (30/1/2019).

Dokumen bernomor 01/PP-DP/I/2019, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo itu diteken 29 Januari 2019. Ada sejumlah pertimbangan dari Dewan pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.

Tulisan di Indonesia Barokah dianggap gabungan kutipan dari media siber. Di sana, tulis keputusan Dewan Pers, juga memuat opini menghakimi yang menyudutkan capres Prabowo, tanpa disertai verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi.

Indonesia Barokah juga tak mencantumkan nama badan hukum penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan. Padahal, hal itu merupakan amanat pasal 12 UU nomor 40 tahun 1999.

2 dari 2 halaman

Alamat Palsu

"Hasil penelusuran Dewan Pers, alamat Indonesai Barokah yang dicantumkan di dalam boks redaksi tidak dapat ditemukan," lanjut surat Dewan Pers.

Terlebih, nama wartawan yang tercantum di redaksi Indonesia Barokah tidak terdata di Dewan Pers.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya