Jokowi Panggil Wiranto dan Yasonna ke Istana Bogor, Bahas Abu Bakar Baasyir?

Ada kemungkinan ratas dengan Jokowi membahas rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jan 2019, 14:43 WIB
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada media setelah sidang di Jakarta, (25/05/2011). (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Istana Bogor Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan agenda resmi yang dirilis Humas Kemenko Polhukam, Wiranto diagendakan menghadiri rapat terbatas bersama Presiden. Ratas rencananya digelar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan Yasonna juga dipanggil untuk mengikuti ratas dengan Presiden Jokowi.

"Hari ini rencana ratas dengan presiden," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin.

Bambang mengaku belum mengetahui pembahasan ratas tersebut. Namun, kata dia, ada kemungkinan ratas membahas rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

"Kami belum tahu, mungkin banyak persoalan termasuk itu (pembebasan Abu Bakar Baasyir)," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kemanusiaan

Presiden Jokowi memberikan kebebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Meski demikian, Baasyir menolak untuk menandatangani surat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI sebagai salah satu persyaratan kebebasan.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan penolakan Baasyir meneken surat tersebut karena kepercayaan dan pendirian Ba'asyir hanya untuk hal diyakininya dalam agama Islam.

"Pak Yusril kalau suruh tanda tangan itu saya tak mau bebas bersyarat, karena saya hanya patuh dan menyembah-Nya, inilah jalan yang datang dari Tuhan-mu," kata Yusril menirukan perkataan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya