KPU Targetkan Distribusi Surat Suara Tuntas Maret 2019

Proses produksi dan distribusi surat suara diperkirakan memakan waktu 60 hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jan 2019, 23:06 WIB
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan contoh lima surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12). Surat suara Pemilu 2019 terdiri atas Pilpres, Pileg tingkat Pusat, Provinsi, Kota, dan Kabupaten. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan produksi dan distribusi surat suara tuntas pada pertengahan Maret 2019. Kedua proses itu diprediksi memakan waktu 60 hari.

"Jadi sampai 15 Maret 2019 itu sudah selesai produksi dan distribusi," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).

Kemudian, satu bulan sebelum pecoblosan, KPU kabupaten/kota akan melakukan penyortiran. Pasalnya, terkadang ada surat suara yang mengalami kerusakan, warnanya buram dan garisnya miring.

"Itu biasalah proses di mana kan begitu. Itu dilakukan proses penyortiran secara ketat," kata Pramono.

Setelah itu, KPU akan segera mendistribusikan dari tingkat kelurahan hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Surat suara ini akan di hitung per-TPS, diikat dan dipak, kemudian dimasukkan ke kotak suara untuk didistribusikan," ujarnya, seperti dilansir Antara.

 

2 dari 2 halaman

Daerah Prioritas

Untuk daerah-daerah yang kondisi geografisnya lebih berat, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara akan mendapat prioritas pengiriman logistik.

"Jadi distribusi di tingkat kabupaten/kota itu menjadi satu kesatuan dan tanggung jawab bagi perusahaan yang memenangkan lelang sudah include," tuturnya.

KPU telah melakukan validasi dan persetujuan surat suara dalam Pemilu 2019. Surat suara akan dicetak pada pertengahan bulan ini.

"Rencananya pertengahan bulan Januari, itu proses produksi surat suara mudah-mudahan sudah bisa dimulai," ucap Pramono.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya