Liputan6.com, Jakarta - Artis dan narkoba ibarat dua mata uang tak terpisahkan. Tak bisa dipungkiri, bisnis barang haram itu sudah menjamur di kalangan selebritas.
Selain akrab dengan dunia malam, para artis juga dianggap sebagai konsumen yang tepat karena takkan memiliki masalah soal uang. Tak heran, setiap tahun ada saja kasus narkoba artis yang menggemparkan jagat hiburan.
Advertisement
Untuk tahun ini, kasus narkoba artis bisa dibilang cukup banyak. Sepanjang 2018, sedikitnya tercatat ada 12 nama selebritas terkenal yang menambah daftar kelam artis dengan narkoba.
Mulai dari kasus narkoba artis yang melibatkan Jennifer Dunn, hingga yang terbaru Steve Emmanuel. Ironisnya, ancaman hukuman mati yang terselip di kitab Undang-Undang, baru mereka sadari usai mengenakan seragam tahanan kepolisian.
Liputan6.com telah merangkum kasus narkoba artis yang ramai dibicarakan pada 2018.
Jennifer Dunn
Jennifer Dunn ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu sejumlah 0,25 gram.
Dalam kasus narkoba ketiganya, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak terima dengan hukuman tersebut, Jennifer Dunn mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi memangkas hukuman penjara Jennifer Dunn menjadi 10 bulan penjara. Jennifer Dunn resmi menghirup udara bebas pada 2 Oktober 2018.
Fachri Albar
Fachri Albar ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 14 Februari 2018. Suami Renata Kusmanto ini kedapatan memiliki satu paket sabu, dua papan dumolid, serta paket ganja. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fachri Albar tujuh bulan rehabilitasi.
Roro Fitria
Nasib apes juga dialami Roro Fitria. Satuan Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria terkait kasus narkoba. Pesinetron Islam KTP ini ditangkap di kediamannya di Pattio Residence, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/02/2018).
Kepada polisi, Roro Fitria mengaku telah memesan sabu dan mengirim sejumlah uang kepada rekannya. Hakim menilai Roro Fitria bersalah dan memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara.