Liputan6.com, Jakarta: Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto mengatakan, partainya belum menentukan sikap soal pencabutan Pasal 7 ayat 6 dalam UU No. 22 Tahun 2011 yang melarang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) eceran bersubsidi.
Golkar, kata Setya, akan melihat perkembangan yang terjadi. "Nanti kami akan lihat perubahannya seperti apa," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/3) pagi.
Pencabutan pasal tersebut akan dibahas hari ini dalam rapat paripurna DPR. Pasal itu dianggap penting karena akan berdampak pada kenaikan harga BBM seperti yang direncanakan pemerintah.
Soal kenaikan harga BBM itu, kata Setya, partainya menilai itu merupakan kewenangan pemerintah. Itu bukan merupakan wilayah DPR, katanya lagi. Golkar tidak dalam posisi menolak atau mendukung kenaikan. "Golkar hanya menyetujui postur anggaran subsidi energi Rp 225 triliun," kata Setya. (YUS)
Golkar, kata Setya, akan melihat perkembangan yang terjadi. "Nanti kami akan lihat perubahannya seperti apa," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/3) pagi.
Pencabutan pasal tersebut akan dibahas hari ini dalam rapat paripurna DPR. Pasal itu dianggap penting karena akan berdampak pada kenaikan harga BBM seperti yang direncanakan pemerintah.
Soal kenaikan harga BBM itu, kata Setya, partainya menilai itu merupakan kewenangan pemerintah. Itu bukan merupakan wilayah DPR, katanya lagi. Golkar tidak dalam posisi menolak atau mendukung kenaikan. "Golkar hanya menyetujui postur anggaran subsidi energi Rp 225 triliun," kata Setya. (YUS)