Liputan6.com, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku sudah memenuhi prosedur dalam penetapan tersangka Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh. Alhasil, ia siap diperiksa Komite Etik KPK dan disumpah pocong.
"Siapa pun orang di muka bumi ini pasti siaplah," kata Kepala KPK, Abraham Samad, usai menghadiri MoU Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/3).
Tak hanya itu, pengacara asal Makassar itu juga siap disumpah pocong jika ada kesalahan prosedural dalam penetapan tersangka kepada dua wanita tersebut. "Oh siap," ujar Samad saat ditanya apakah siap disumpah pocong.
Samad mengklaim bahwa keputusan yang diambil KPK telah melalui prosedur dan semua sudah sesuai musyawarah. Bahkan, dirinya tidak tahu terkait laporan ke Komite Etik terkait penetapan dua tersangka tersebut. "Nggak ada kesalahan prosedural," ujarnya.
Seperti diberitakan Samad telah dilaporkan Abdul Rohman Yakob. Alasannya, sejak KPK mengumumkan Miranda dan Angie menjadi tersangka pada Januari 2012, tidak ada langkah nyata yang dilakukan KPK.
Bahkan Samad dituding melanggar prosedur penyelidikan/penyidikan terkait penetapan tersangka itu. Yakob pun mendesak Komite Etik KPK untuk memeriksa Abraham Samad.(MEL)
"Siapa pun orang di muka bumi ini pasti siaplah," kata Kepala KPK, Abraham Samad, usai menghadiri MoU Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/3).
Tak hanya itu, pengacara asal Makassar itu juga siap disumpah pocong jika ada kesalahan prosedural dalam penetapan tersangka kepada dua wanita tersebut. "Oh siap," ujar Samad saat ditanya apakah siap disumpah pocong.
Samad mengklaim bahwa keputusan yang diambil KPK telah melalui prosedur dan semua sudah sesuai musyawarah. Bahkan, dirinya tidak tahu terkait laporan ke Komite Etik terkait penetapan dua tersangka tersebut. "Nggak ada kesalahan prosedural," ujarnya.
Seperti diberitakan Samad telah dilaporkan Abdul Rohman Yakob. Alasannya, sejak KPK mengumumkan Miranda dan Angie menjadi tersangka pada Januari 2012, tidak ada langkah nyata yang dilakukan KPK.
Bahkan Samad dituding melanggar prosedur penyelidikan/penyidikan terkait penetapan tersangka itu. Yakob pun mendesak Komite Etik KPK untuk memeriksa Abraham Samad.(MEL)