Dua Buronan Pembunuh Ayung Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) menjadi tersangka kasus pembunuhan Boss PT Sanex Steel Tan Harry Tantono.

oleh Liputan6Diterbitkan 15 Maret 2012, 07:24 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) menjadi tersangka kasus pembunuhan Boss PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Keduanya adalah Yoseph Hungan dan Mukhlis. Yoseph serta Mukhlis menyerahkan diri ke polisi pada Senin lalu.

"Mereka datang sendiri jam 20.00 WIB, dan saat itu statusnya sebagai saksi dan ingin klarifikasi soal rekaman CCTV yang merekam wajahnya dengan pihak kepolisian. Tapi tadi statusnya naik jadi tersangka," kata kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/3).

Lebih jauh Tofik mengatakan belum menerima surat penahanan atas keduanya. "Hingga saat ini belum menerima surat penahanan. Kita lihat saja nanti, kan belum 1x24 jam, nanti malam kita lihat," kata Tofik. Yoseph dan Mukhlis menyerahkan diri karena gelisah namanya tercatut dalam DPO.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya