Jaksa Belum Respon Permintaan Penangguhan Penahanan DW

Kejaksaan Agung mengatakan belum menangapi pengajuan penanguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Dhana Widyatmika.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mar 2012, 15:22 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengatakan belum menangapi pengajuan penanguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Dhana Widyatmika alias DW. Kendati hal itu bagian dari hak tersangka kasus dugaan Korupsi dan pencucian uang yang melilit DW. "Ya itu hak dia lah, hak untuk meminta ya kita belum trima permintaannya. Ya nanti kalo ada permintaan kita teliti," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Senin (5/3).

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, menegaskan pihaknya belum merespons permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka bekas pegawai Ditjend Pajak golongan III/c tersebut. "Mungkin baru masuk sekarang ya, proses penangguhan, ya nanti bagaimana tim penyidik untuk menilai permohonan itu," Ucap Adi Toegarisman.

Meski permohonan penanguhan belum disikapi tim penyidik, namun tim pengacara Dhana, merasa yakin penangguhan tahanan itu akan diterima oleh penyidik, mengingat sikap kliennya yang kooperatif.

"Kami optimis permohonan penangguhan diterima. Dia tidak akan melarikan diri, karena paspor juga sudah dicekal mau kemana lagi," kata Daniel Alfredo di Kejagung. Bahkan tim kuasa hukum memberikan jaminan secara pribadi, jika Dhana melarikan diri.

Sebelumnya, pengacara Dhana secara resmi mengajukan permohonan penangguhan terhitung, Senin (5/3). Sekaligus pengajuan permohonan izin jenguk kepada Tersangka Dhana, yang sejak Jumat pekan lalu di tahan di rumah tahanan Salemba cabang kejagung, selama batas waktu 20 hari. (ARI)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya