KPU Maluku Kembalikan Rp 33,43 Miliar Sisa Anggaran Pilkada

Anggaran tersebut telah disetorkan kas daerah Pemprov Maluku

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2018, 15:30 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengembalikan sisa anggaran pilkada Maluku, Kabupaten Maluku Tenggaran dan Kota Tual pada 27 Juni 2018. Anggaran yang dikembalikan tersebut sebesar Rp 33,43 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Setda Maluku, Lutfy Rumbia mengatakan sisa anggaran Pilkada Serentak kelompok ketiga itu telah disetor ke kas daerah Pemprov setempat.

"Jadi setelah penyelenggara pilkada memanfaatkan anggaran yang dihibahkan Rp200 miliar ternyata ada sisa, maka dikembalikan ke kas daerah Pemprov Maluku," kata Lutfy seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (8/12/2018).

Menurut Lutfy, anggaran Rp 33,43 miliar yang telah masuk kas daerah itu digunakan kembali untuk belanja daerah.

"Itu (anggaran tersebut) menjadi belanja sehingga akan digunakan untuk kegiatan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku," kata Lutfy.

Disinggung anggaran untuk Bawaslu Maluku, dia menjelaskan, Pemprov setempat menghibahkan Rp 75 miliar.

"Saya diinformasikan bahwa Bawaslu Maluku juga akan mengembalikan anggaran sisa yang jumlah lebih dari Rp 1 miliar," ujar Lutfy.

 

 

2 dari 2 halaman

Anggaran Rp 200 miliar

Sebelumnya, Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan mengemukakan, anggaran Pilkada Rp 200 miliar itu dialokasikan dalam APBD 2017 sebesar Rp 32 milyar dan sisanya Rp 168 miliar pada 2018.

Anggaran ini diperuntukan mulai dari persiapan yang meliputi sosialisasi, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pemantauan pemilihan, pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) serta pemutakhiran data pemilih.

Kemudian proses penyelenggaraan yang meliputi pencalonan, masa kampanye, pengadaan dan pendistribusian pelengkapan pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan dan penghitungan, rekapitulasi hasil penghitungan suara hingga penetapan pasangan calon pemenang Pilkada.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya