Polisi Belum Mau Sebut Jumlah Kerugian Negara pada Kasus Dana Kemah

Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan kerugian negara yang timbul dari acara Kemah Pemuda Islam Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2018, 10:00 WIB
Peserta Kemah Pemuda Indonesia saat mengikuti apel di Cibubur, Jakarta, Jumat (27/10). Menyambut peringatan Sumpah Pemuda, acara dibuka dengan apel 1.000 Pemuda Indonesia, dan dilanjutkan dengan Kirab Satu Negeri. (Liputan6.com/Ipung)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan kerugian negara yang timbul akibat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana Kemah Pemuda Islam Indonesia yang bermasalah. Namun, dalam hal ini polisi masih merahasiakan nominal kerugian tersebut.

"Polisi sudah menemukan ada permasalahan di dokumen pertanggungjawaban keuangan Pemuda Muhammadiyah yang berpotensi melawan hukum dan merugikan negara," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan saat dihubungi, Rabu (5/11/2018).

Bhakti mengungkap, kerugian itu diperoleh lewat hasil pemeriksaan sejumlah saksi selama seminggu belakangan ini serta data yang diterima dari BPK. "Kami akan mendiskusikan hal ini dengan ahli."

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seseorang menjadi tersangka kasus dana kemah ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Alat Bukti

"Kami sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Seperti keterangan saksi, petunjuk, keterangan surat ada semua," kata Argo.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diberikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hasilnya didapati adanya penyelewengan dana.

"Ada pemeriksaan beberapa panitia, ada vendor-vendor yang melakukan kegiatan tersebut juga diperiksa, polisi sudah menemukan adanya dugaan markup atau tidak sesuai dengan petunjuknya," Argo memungkasi.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya