Liputan6.com, Jakarta: Mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares dituntut 10 tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum I Ketut Murtika karena terbukti melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Timtim. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7) pagi, jaksa menyatakan, terdakwa sebagai atasan terbukti tidak mengendalikan bawahannya secara patut dan benar sehingga terjadi penyerangan yang menyebabkan korban jiwa dan puluhan orang luka-luka. Majelis hakim yang diketuai Marni Mustafa memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaaan. Hakim memutuskan persidangan ditunda hingga pekan depan.
Pada persidangan kasus HAM ini, muncul sejumlah pandangan miring. Kehadiran Abilio sebagai terdakwa dinilai lebih bernuansa politis [baca: Peradilan HAM Timtim Dinilai Masih Bernuansa Politis]. Kendati memang, peradilan tersebut memiliki kekuatan hukum. Sementara sejumlah saksi juga mengungkap ada kecurangan yang dilakukan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Jajak Pendapat di Timtim (UNAMET) saat gelar Jajak Pendapat [baca: Sidang Kasus Timtim, Saksi Mengungkapkan Kecurangan UNAMET].
Saat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya, Bupati Bobonaro Guilhermo Dos Santos juga mengatakan bahwa UNAMET turut berperan meningkatkan suhu pertikaian antara kelompok prointegrasi dan kelompok prokemerdekaan. Menurut dia, UNAMET cenderung melindungi kelompok prokemerdekaan [baca: Saksi: UNAMET Melindungi Kelompok Prokemerdekaan].(COK/Mira Permatasari dan Hendro Wahyudi)
Pada persidangan kasus HAM ini, muncul sejumlah pandangan miring. Kehadiran Abilio sebagai terdakwa dinilai lebih bernuansa politis [baca: Peradilan HAM Timtim Dinilai Masih Bernuansa Politis]. Kendati memang, peradilan tersebut memiliki kekuatan hukum. Sementara sejumlah saksi juga mengungkap ada kecurangan yang dilakukan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Jajak Pendapat di Timtim (UNAMET) saat gelar Jajak Pendapat [baca: Sidang Kasus Timtim, Saksi Mengungkapkan Kecurangan UNAMET].
Saat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya, Bupati Bobonaro Guilhermo Dos Santos juga mengatakan bahwa UNAMET turut berperan meningkatkan suhu pertikaian antara kelompok prointegrasi dan kelompok prokemerdekaan. Menurut dia, UNAMET cenderung melindungi kelompok prokemerdekaan [baca: Saksi: UNAMET Melindungi Kelompok Prokemerdekaan].(COK/Mira Permatasari dan Hendro Wahyudi)