Liputan6.com, Jakarta: Sidang gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia oleh penari istana era Soekarno, Nona Nani Nuraeni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini. Penggugat menuntut Presiden memberikan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar dan merehabilitasi namanya yang sudah dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia.
Nona Nani dituduh sebagai anggota PKI karena kerap menari pada HUT partai tersebut selama puluhan tahun. Saat era Soekarno berakhir, dia pun mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah. Untuk itu, dia menuntut namanya direhabilitasi, selain tuntutan materi di atas.
Dalam sidang, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari LPSK, Lili Pintauli Siregar dan peneliti sejarah LIPI Aswi Warman. Menurut saksi ahli, setelah peristiwa G 30 S PKI, warga yang tidak terlibat secara langsung mendapatkan pemutihan status serta rehabilitasi oleh negara.
Menurut Nona Nani, selama puluhan tahun dirinya mendapat stigma komunis. Ini membuat dirinya tidak mempunyai hak sipil, hak politik, maupun hak lain sebagai warga negara.(ULF)
Nona Nani dituduh sebagai anggota PKI karena kerap menari pada HUT partai tersebut selama puluhan tahun. Saat era Soekarno berakhir, dia pun mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah. Untuk itu, dia menuntut namanya direhabilitasi, selain tuntutan materi di atas.
Dalam sidang, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dari LPSK, Lili Pintauli Siregar dan peneliti sejarah LIPI Aswi Warman. Menurut saksi ahli, setelah peristiwa G 30 S PKI, warga yang tidak terlibat secara langsung mendapatkan pemutihan status serta rehabilitasi oleh negara.
Menurut Nona Nani, selama puluhan tahun dirinya mendapat stigma komunis. Ini membuat dirinya tidak mempunyai hak sipil, hak politik, maupun hak lain sebagai warga negara.(ULF)