FOTO: Kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo Dituntut Empat Tahun Penjara

oleh Johan FatzryDiterbitkan 26 November 2018, 15:35 WIB
Kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo Dituntut Empat Tahun Penjara
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta
Terdakwa dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Sidang mendengar pembacaan tuntutan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Sidang mendengar pembacaan tuntutan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Sidang mendengar pembacaan tuntutan dari JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). Terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya