Ada Formula Baru Harga BBM Subsidi, Pemerintah Bakal Revisi Aturan

Kementerian ESDM akan mengubah Peraturan, jika formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium sudah ditetapkan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Nov 2018, 17:00 WIB
Pengendara motor mengisi kendaraannya dengan BBM di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) akan mengubah Peraturan, jika formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium sudah ditetapkan.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, saat ini pembahasan formula BBM penugasan sudah memasuki tahap final. Formula tersebut mengikuti pembaruan rumusan baru pembentukan harga BBM penugasan.

"Masih sekali meeting lagi. Itu harga formula dari pemerintah," kata Arcandra, dikutip di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

Arcandra menuturkan, jika formula harga BBM penugasan yang baru telah ditetapkan, akan ada perubahan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

‎"Nanti diubah (Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018)," tutur dia.

Arcandra mengungkapkan, formula baru harga BBM‎ penugasan akan berpengaruh pada struktur biaya pembentukan harga BBM penugasan, dengan acuan harga minyak dunia pada 2017, sehingga mendekati harga keekonomian.

‎"Formulanya sudah lama waktu itu, sementara harga minyak, harga perolehan, harga pengangkutan, dan lain-lain sudah berubah. Formulanya kita adjust," ujar Arcandra.

Perubahan rumusan tersebut hanya akan berpengaruh ke formula pembentukan harga BBM penugasan saja, tidak berpengaruh pada penetapan harga BBM penugasan atau Premium.

"Itu harga formula dari pemerintah. Formula, yang ini harga formula‎ (pengaruh ke formula saja)," ujar dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Pemerintah Rumuskan Formula Baru Harga BBM Subsidi

Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merumuskan formula pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium penugasan. Hal ini untuk menyesuaikan dengan kondisi terbaru.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, formula pembentukan harga BBM penugasan sedang direvisi, diwaktu yang bersamaan sedang dirumuskan formula baru yang akan diberlakukan ke depan. Untuk merumuskanya, instansi tersebut mengajak PT Pertamina (Persero).

"Formula BBM untuk penugasan, lagi dibuat formulanya, lagi direvisi," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat 23 November 2018.

Menurut Arcandra, formula BBM penugasan‎ akan diubah, untuk menyesuaikan dengan struktur biaya yang berlaku saat ini. Namun, dia belum bisa menyebutkan struktur biaya yang berubah.

"Disesuaikan dengan cost structure,‎ ya nanti lagi dibahas, sesuai dengan segala macam bentuk cost," ujarnya.

Arcandra melanjutkan, penyesuaian struktur biaya formula pembentukan harga BBM penugasan dengan kondisi ‎saat ini, untuk menciptakan rasa keadilan dengan badan usaha penyalur BBM penugasan. Setelah dimatangkan, Kementerian ESDM akan melaporkan formula baru pembentukan harga BBM penugasan ke Kementerian Keuangan.

‎"Menyesuaikan dengan cost structure yang ada, yang fair saja. Kementerian ESDM, menteri, bikin surat ke Kementerian Keuangan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya