Liputan6.com, Jakarta: Persoalan keputusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife masih terus berlanjut. Segala upaya masih dilakukan perusahaan asuransi asal Kanada itu untuk membatalkan keputusan pailit, termasuk mengirimkan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dalam hal ini, MA akan mengumumkan hasil permohonan kasasi Manulife, akhir Juli. Berkas permintaan tersebut saat ini tengah dipelajari secara bergantian oleh ketiga hakim yang ditunjuk. "Berkas permintaan ini masih digodok," kata Ketua Muda MA Toton Suprapto di Kantor MA, Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut Tonton, berdasarkan aturan di MA, setiap hakim diberi waktu empat hari untuk mempelajari permohonan kasasi dan dalam waktu tempo dua hari sudah harus menetapkan sidang. Selanjutnya, hasil tersebut harus bisa diumumkan 20 hari kemudian sejak berkas permohonan diterima. "Jadi, semua ini harus melalui prosedur yang ada," kata Toton.
Sementara itu, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang diduga menerima suap, yaitu Hasan Basri, Purnami Wulan, dan Cahyono, pada Kamis pekan depan. Pemeriksaan terhadap ketiga hakim saat ini sudah memasuki tahap akhir, bahkan drafnya telah dipersiapkan. Namun demikian, untuk melengkapi hasil penyelidikan, masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat kasus tersebut. Bahkan, Bank Indonesia telah memberi izin untuk memeriksa account ketiga hakim untuk membuktikan adanya dugaan suap [baca: Hasil Pemeriksaan Hakim Kasus Manulife Segera Diumumkan].(ORS/Abbas Yahya dan Binsar Rahadian)
Menurut Tonton, berdasarkan aturan di MA, setiap hakim diberi waktu empat hari untuk mempelajari permohonan kasasi dan dalam waktu tempo dua hari sudah harus menetapkan sidang. Selanjutnya, hasil tersebut harus bisa diumumkan 20 hari kemudian sejak berkas permohonan diterima. "Jadi, semua ini harus melalui prosedur yang ada," kata Toton.
Sementara itu, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang diduga menerima suap, yaitu Hasan Basri, Purnami Wulan, dan Cahyono, pada Kamis pekan depan. Pemeriksaan terhadap ketiga hakim saat ini sudah memasuki tahap akhir, bahkan drafnya telah dipersiapkan. Namun demikian, untuk melengkapi hasil penyelidikan, masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat kasus tersebut. Bahkan, Bank Indonesia telah memberi izin untuk memeriksa account ketiga hakim untuk membuktikan adanya dugaan suap [baca: Hasil Pemeriksaan Hakim Kasus Manulife Segera Diumumkan].(ORS/Abbas Yahya dan Binsar Rahadian)