7 Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tahap dua kasus ini pun siap dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (22/11/2018).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 22 Nov 2018, 11:02 WIB
Suporter membentangkan spanduk duka cita mengenang Haringga Sirilla pada laga PSSI 88th U-19 di Stadion Pakansari, Jawa Barat, Selasa (25/9/2018). Indonesia kalah 0-3 dari China. (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Liputan6.com, Bandung Masa penahanan tujuh terdakwa kasus pengeroyokan Suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, akan segera berakhir. Tahap dua kasus ini siap dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (22/11/2018). Ketujuh pelaku pengeroyokan tersebut antara lain JS (32), Bd (41), GA (20), DS (19), CG (20), At (19), dan AA (21).

"Sebagai info dari penyidik Polrestabes Bandung, semua pelaku dewasa pengeroyok Haringga Sirla, besok pagi berkasnya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung," kata kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya kepada Liputan6.com, Rabu (21/11/2018).

Dadang sendiri akan menjadi kuasa hukum semua pelaku pengeroyokan, sedangkan terdakwa JS dan CG punya kuasa hukum dari keluarga.

"Kalau awalnya memang semuanya dikuasakan tapi seiring proses itu yang kita dampingi 5 orang kemudian yang atas nama CG dan JS memiliki kuasa tersendiri," ujarnya.

Dadang menjelaskan, enam pelaku akan berakhir masa penahanannya pada 22 November. Adapun masa penahanan satu pelaku lainnya yaitu AA bakal berakhir pada 30 November 2018.

"Kalau melihat secara proses kemudian koordinasi dengan penyidik sudah selesai posisinya, sudah P21. Tahap dua untuk menyampaikan barang bukti dan pelaku dari penyidik ke kejaksaan," kata dia.

Untuk diketahui, Polrestabes Bandung menetapkan 14 tersangka kasus pengeroyokan Haringga Sirla. Sebanyak 7 pelaku di antaranya yang berstatus anak di bawah umur sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung.

Mereka yang telah dihukum yaitu ST (17) 3,5 tahun bui, DN (16) 3 tahun bui, SH (16) 4 tahun bui, AR (15) 4 tahun bui, TD (17) 3,5 tahun bui, AF (16) 3 tahun bui, dan NSF (17) yang divonis bebas.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya