FOTO: Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email

Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka penipuan melalui email dengan barang bukti buku tabungan berbagai bank dan sejumlah handphone.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 16 Nov 2018, 17:30 WIB
Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email
Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka penipuan melalui email dengan barang bukti buku tabungan berbagai bank dan sejumlah handphone.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim PolriKombes Pol Rickynaldo Chairul (kanan) menunjukan tersangka kasus penipuan melalui email di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/11). Polisi membekuk tiga tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim PolriKombes Pol Rickynaldo Chairul (tengah) saat rilis kasus penipuan melalui email di Jakarta, Jumat (16/11). Tiga tersangka yakni Dina Febriyanti, Puput Bambang, dan Ndubuike Gilber Ukpogu. (Liputan6.com/AnggaYuniar)
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim PolriKombes Pol Rickynaldo Chairul (kanan) saat rilis kasus penipuan melalui email di Jakarta, Jumat (16/11). Tersangka atas nama Ndubuike Gilber Ukpogu merupakan warga negara Nigeria. (Liputan6.com/AnggaYuniar)
Barang bukti kasus penipuan melalui email saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/11). Barang bukti yang disita antara lain buku tabungan berbagai bank dan sejumlah handphone. (Liputan6.com/AnggaYuniar)
Tersangka kasus penipuan melalui email saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/11). Para tersangka dijerat Pasal 263 dan 378 KUHP serta Pasal 30 UU ITE. (Liputan6.com/AnggaYuniar)
Tersangka kasus penipuan melalui email saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/11). Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (Liputan6.com/AnggaYuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya