BNN Ungkap Delapan Jaringan Nasional

Jaringan narkoba nasional yang diungkap antara lain sindikat atas nama tersangka Bong Ket Khiong al Akiong al Bobby dan Ferry al Rudi al Alin. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti tablet happy five sebanyak 1.460 dan 310 pil ekstasi.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Desember 2011, 20:22 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Selain mengungkap dan menangkap 11 jaringan narkoba internasional, sepanjang 2011, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga membongkar delapan sindikat narkoba nasional. Demikian diungkapkan Kepala BNN Gories Mere dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (27/12) [baca: BNN Bongkar Sebelas Jaringan Internasional]. 

Gories menjelaskan, jaringan nasional yang diungkap antara lain sindikat atas nama tersangka Bong Ket Khiong al Akiong al Bobby dan Ferry al Rudi al Alin. Dari tangan tersangka diperoleh barang bukti tablet happy five sebanyak 1.460 dan 310 pil ekstasi.

Jaringan kedua sindikat tersangka M. Zubir. Dalam jaringan ini tertangkap 10 tersangka lainya dengan barang bukti pseudeophedrine 2.670,40 gram, kafein 54.662,64 gram, dan dextro 1.000 gram. Selain itu, BNN juga mengamankan barang bukti lainnya. Yakni, citrix 1,10 ons, shabu 0.5 gram, ekstasi sembilan butir, serbuk ekstasi 208 gram, ephedrine 1.823 butir, aeron 1.934 butir dan satu alat pembuat ekstasi.

Jaringan ketiga yang berhasil diungkap BNN adalah sindikat dengan tersangka Irna Febriani al Shasa dengan barang bukti 684,3 gram shabu. Jaringan keempat sindikat tersangka Dedik Supramono dan Tetep, serta empat tersangka lainnya dengan barang bukti shabu 187,25 gram.

Jaringan kelima sindikat dengan tersangka Hartoni dan eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli. Serta, enam tersangka lainnya atas penyelundupan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara yang melibatkan kepala LP. Hal ini terkuak setelah ditangkapnya tersangka Hartoni pada 11 Juli silam.

Jaringan keenam sindikat adalah tersangka Sulikah al Sulityowati al Unyil al Lili al Dora. Dengan barang bukti 8.160,6 gram prekursor, lima liter prekursor cair dan alat clandestine laboratorium.

Jaringan ketujuh sindikat tersangka Anly Yusuf al Mamy dengan tiga tersangka lainya. Barang bukti berupa shabu 1.403,1 gram, pengisap shabu (bong), timbangan, dan sejumlah uang tunai. Jaringan kedelapan sindikat dengan tersangka Zulkifli al Amar bersama tiga tersangka lainnya dengan barang bukti shabu 3.928,9 gram.

Selain mengungkap jaringan nasional dan internasional, pada tahun ini BNN juga berhasil menguak kasus yang melibatkan personel BNN. Terdapat tiga tersangka, yakni Dr. AM (pegawai negeri sipil BNN), YN (anggota Polri di BNN), B, T dan S (PNS BNN).

Kelima tersangka tersebut kini sedang diproses di pengadilan dan masih dalam penyidikan di kepolisian. Mereka juga telah dinonaktifkan dari jabatannya. Jika terbukti bersalah di pengadilan, maka jabatan mereka akan dicopot.(ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya