Akankah Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Diterima?

Penyidik Polda Metro Jaya akan mengirim tahap satu berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada Kamis 8 November 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2018, 20:41 WIB
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Surat pengajuan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet belum mendapat jawaban dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, penyidik akan mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan pada Kamis 8 November 2018.

"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, penyidik tengah menyusun resume yang diambil dari keterangan para saksi yang telah diperiksa atas kasus Ratna Sarumpaet tersebut.

"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," ujar Argo.

Ratna Sarumpaet tengah mendekam di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya. Ratna menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok pria tak jauh dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Untuk Kemanusiaan

Ratna Sarumpaet saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, pihak keluarga Ratna Sarumpaet Rabu 8 Oktober resmi mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Pengacara Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, dia bersama pihak keluarga menjadi jaminan terkait permohonan tahanan kota tersebut

"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHAP ya," kata Insank di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, ada berbagai alasan mengajukan surat tersebut. Di antaranya adalah umur aktivis itu sudah memasuki 70 tahun.

Reporter: Ronald

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya