VIDEO: 5 Provinsi UMP Tertinggi di 2019

Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Mayoritas provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

oleh Liputan6Diterbitkan 08 November 2018, 09:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Mayoritas provinsi menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya